
Viral Video Teriakan Diduga Dilakukan Media kepada Gisel, Aktivis Perempuan: Bentuk Seksisme
Viral di Twitter, video teriakan "Goyang, Sel" yang diduga dilakukan oleh awak media kepada artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel saat memasuki mobilnya. Video ini diduga terekam pada saat GA keluar dari kantor polisi setelah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum GA ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya.
Unggahan video ini ada pada akun cuitan, , pada hari Selasa, (29/12/2020). Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK HAM) Solo, Fitri Haryani memberi tanggapan atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh media. Fitri menyebut perlakuan itu termasuk bentuk seksisme.
"Bentuk dari seksisme baik dalam pikiran maupun perilaku yang dilakukan seseorang." Menurutnya perlakuan itu bersifat diskriminatif dan bagian dari kekerasan. "Perilakuan yang sangat diskriminatif pada perempuan dan bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan ini.
Ia juga menyayangkan sikap perlakuan jika kata ini diduga terucap dari seorang awak media. "Sangat disayangkan kalau kata tersebut keluar dari yang diduga seorang wartawan." "Sebagai pewarta dimana memiliki peran penting untuk menuliskan berita, yang memiliki tujuan pembebasan dan membangun prespektif kemanusiaan," kata Fitri.
Fitri menyatakan perlakuan itu malah semakin mendiskriminatif pada perempuan. "Sebaliknya, hal yang dilakukan justru semakin memberikan diskriminasi serta pelabelan pada perempuan," tutupnya. Cuitan viral yang diunggah oleh @MafiaWasit ini telah mendapat 3,8 ribu retweet dan 1,4 ribu likes.
Tak hanya itu video ini juga menuai beberapa komentar dari warga Twitter. Polisi menjerat GA dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Diketahui, kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.
Karena sebelumnya GA mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya. Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada GA ini, Rabu (30/12/2020). "Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah sah saja."
Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya. "Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry. Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).
Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu. "Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel." "Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.
Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan. "Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya. Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda jika nantinya, terbukti GA menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE. "Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE." "Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.
Dikabarkan, GA dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD. Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan. "Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.