
SEGALA BENTUK SYARAT DAN KETENTUAN SERTA KERAHASIAAN DALAM PADI UMKM YANG PERLU PENGGUNA BARU KETAHUI II
PaDi UMKM sebagai platform digital pengadaan jasa bumn tentunya Anda sudah siap mematuhi segala bentuk syarat dan ketentuan yang hadir dalam platform digital pengadaan jasa BUMN ini. Dari beberapa poin yang hadir terdapat poin kerahasiaan dimana informasi rahasia yang harus dijaga dan dipatuhi demi terciptanya transaksi yang aman dan nyaman di PaDi UMKM sebagai platform digital pengadaan jasa bumn.
Syarat ketentuan kerahasiaan kelima dalam platform digital pengadaan jasaBUMN berikut ini adalah diperoleh Pihak yang Menerima dari pihak manapun tanpa melanggar syarat dan ketentuan ini dan dengan tidak melanggar hak dari Pihak yang Mengungkapkan.
Syarat ketentuan kerahasiaan keenam dalam platform digital pengadaan jasaBUMN berikut ini adalahdiberikan oleh Pihak Yang Mengungkapkan kepada Pihak Yang Menerima tanpa pembatasan untuk dijaga kerahasiaannya.
Syarat ketentuan kerahasiaan ketujuh dalam platform digital pengadaan jasaBUMN berikut ini adalahsepenuhnya dan secara independen dikembangkan oleh Pihak Yang Menerima tanpa menggunakan Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan.
Syarat ketentuan kerahasiaan kedelapan dalam platform digital pengadaan jasa BUMN berikut ini adalahtelah disetujui untuk disiarkan atau diungkapkan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Yang Mengungkapkan.
Syarat ketentuan kerahasiaan kesembilan dalam platform digital pengadaan jasaBUMN berikut ini adalahdiharuskan untuk diungkapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah, peraturan, dan/atau putusan dari pengadilan dengan yurisdiksi yang berkompeten, pihak pembuat peraturan, pemerintah atau pihak lain yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian BUMN (termasuk pihak lain yang ditunjuk Kementerian BUMN sebagai pengelola, pengembang, dan/atau pelaksana PaDi BUMN) dan instansi pemerintah lainnya, bursa saham yang sudah dikenal, untuk diungkapkan, dengan syarat bahwa diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebelum pengungkapan dilakukan, Pihak yang Menerima harus memberitahu dan berkonsultasi dengan Pihak yang Mengungkapkan berkaitan dengan bentuk yang diusulkan, sifat, dan maksud pengungkapannya.
Syarat ketentuan kerahasiaan kesepuluh dalam platform digital pengadaan jasa BUMN berikut ini adalahtunduk pada ketentuan dalam ayat ini dan/atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK untuk ditampilkan pada platform PaDi UMKM UMKM sebagai platform digital pengadaan jasa bumn
Syarat ketentuan kerahasiaan kesebelas dalam platform digital pengadaan jasaBUMN berikut ini adalah diungkapkan kepada Pihak Yang Menerima oleh pihak yang tidak terkait dan tidak terikat pada kewajiban menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dalam syarat dan ketentuan ini ini.