Kasus Bansos Covid-19, KPK Rampungkan Penyidikan Terhadap Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara

Kasus Bansos Covid-19, KPK Rampungkan Penyidikan Terhadap Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara

Februari 2, 2021 0 By admin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid 19. Dua tersangka tersebut berasal dari unsur swasta yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). "Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM dan tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Juru bicara bidang penindakan ini mengatakan, penahanan keduanya kembali dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) masing masing selama 20 hari. "Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021, AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; HS di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali. Dalam waktu 14 hari kerja, Ali menambahkan, tim JPU bakal segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi di antaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," ujar Ali. KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.